Tentang DINAS KESEHATAN
Dinas Kesehatan Sragen beralamat di Jalan Sukowati No. 599, Kebayan, Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57212.
Sesuai Dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 116 Tahun 2016 Tentang Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan bidang kesehatan;
b. Pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang kesehatan;
c. Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;
e. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; dan
f. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.